Jumat, 05 Juni 2009

KUM UNTUK PUSTAKAWAN SWASTA

Oleh : Nadia Amelia

Pustakawan di instansi negeri saat ini sudah diakui sebagai tenaga fungsional dan disetarakan dengan tenaga pengajar seperti guru maupun dosen. Mereka punya hak yang sama di dalam mendapatkan tunjangan fungsional. Pustakawan sudah diakui sebagai profesi yang berbeda dengan tenaga struktural. Hal tersebut sudah merupakan suatu penghargaan tersendiri sebagai seorang pustakawan yang mulai diperhatikan oleh pemerintah.Jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu bahwa seorang pustakawan masih dipandang sebelah mata oleh banyak orang dan di instansi pemerintah. Hal tersebut dapat menjadi penyemangat untuk pustakawan dapat meningkatkan kinerjanya dengan baik.

Jika di Instansi pemerintah pustakawan sudah diberlakukan system kum, maka untuk instansi swasta pun sudah saatnya pustakawan juga diberlakukan system yang sama. Penilaian kum bisa didapatkan dari prestasi-prestasi yang dimiliki oleh pustakawan. Seperti penulisan artikel, pembuatan index, Katalog, resensi buku, atau dengan pengabdian masyarakat.

Jika seorang dosen dapat melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, maka seorang pustakawan pun dapat melakukan hal yang sama. Dalam pengabdian masyarakat, pustakawan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat di pedesaan dalam hal pengelolaan perpustakaan secara benar. Hal tersebut merupakan salah satu cara untuk mendukung mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sudah saatnya instansi swasta juga mengikuti system di instansi pemerintah agar kualitas pustakawan dapat semakin berkembang dan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Kapankah Pustakawan swasta juga diberlakukan system KUM seperti Pustakawan negeri??MARI KITA BERJUANG!!! :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar